Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan respon dilakukan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan termasuk pengawasan dan identifikasi serta memberantas penyakit hewan, dan menjaga, merawat dan/atau mengobiati hewan.
OIE telah mengembangkan pedoman tentang PMK, didalamnya mencakup pedoman tentang zoning dan penggunaan vaksin. Pedoman ini memfasilitasi negara yang melaksanakan vaksinasi tanpa melakukan pemotongan bagi hewan yang divaksinasi untuk memperoleh status bebas PMK setelah 6 bulan, dengan catatan dilakukannya uji “non-structured protein” untuk memastikan bahwa hewan yang divaksinasi tidak terinfeksi virus PMK.
Sistem zoning dan regionalisasi juga telah diakui oleh WTO melalui perjanjian sanitary and phytosanitary (SPS) yang mulai berlaku pada tahun 1995. Oleh karena itu penggunaan sistem zoning dan vaksin PMK akan merupakan hal yang sangat penting untuk pengendalian PMK dan mendapatkan kembali status bebas PMK.
Langkah – Langkah dalam Pemberantasan PMK
Beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni :
-
Mencegah Kontak Hewan Peka Dengan Sumber Penyakit Dan Eliminasi Patogen
Tindakan-tindakan yang dapat dilaksanakan untuk mencegah penyebaran atau menghilangkan virus PMK harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh, hanya fase keberadaan penyakitlah yang dapat membedakannya
-
Pemusnahan (stamping out)
Pemusnahan hewan (stamping out) adalah kebijakan dan strategi yang dilakukan di daerah (desa) tertular. Sedangkan seluruh hewan rentan yang ada di daerah terduga atau daerah terancam lainnya , harus diamati dan diinspeksi secara reguler selama periode 14 hari setelah terjadinya kemungkinan penularan . Metode pemusnahan hewan sesuai prosedur yang ditetapkan (lihat Lampiran 3) yaitu dengan mengumpulkan seluruh hewan tersebut pada satu area yang telah diteliti dahulu untuk pelaksanaan pemusnahan dan disposal yang tepat. Pemusnahan ditujukan untuk mengeliminasi sumber infeksi (virus) sehingga dapat mencegah kontak antara hewan tertular dengan hewan peka; dan mencegah produksi virus dalam jumlah besar oleh hewan tertular.
-
Surveilans bertujuan untuk :
- Mendeteksi kasus baru
- Menetapkan perluasan/penyebaran penyakit
- Menetapkan zona bebas dan zona tertular penyakit
- Menentukan tingkat kekebalan kelompok hewan (herd immunity) pasca vaksinasi
- Kontrol hewan liar Apabila hewan liar dianggap mempunyai faktor resiko dalam penyebaran atau mempertahankan penyakit, maka program dengan tujuan mengurangi kontak antara hewan/ternak tertular, hewan liar dan hewan/ternak rentan yang belum tertular harus segera dilakukan. Rodensia yang hidup di bangunan dan daerah tertular harus dimusnahkan sebelum proses dekontaminasi dilakukan.
Prinsip Dasar Pemberantasan PMK
Ada tiga prinsip dasar pemberantasan wabah PMK yaitu :
- Mencegah kontak antara hewan peka dan virus PMK
- Menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular
- Meningkatkan resistensi/kekebalan hewan peka.
Penerapan Prinsip Dasar Pemberantasan PMK
Prinsip ini dapat diterapkan dengan :
- Menghentikan penyebaran infeksi virus melalui tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas
- Menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out)
- Menghilangkan virus PMK dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan dan bahanbahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit; atau disposal bahan-bahan terkontaminasi
- Membentuk kekebalan pada hewan peka dengan vaksinasi.